Baru Sebulan Keluar Bui, Napi Asimilasi Ini 4 Kali Berulah di Sleman

Baru Sebulan Keluar Bui, Napi Asimilasi Ini 4 Kali Berulah di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 14:22 WIB
Iswahyudi alias Kuntet diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Godean
Foto: Napi asimilasi, Iswahyudi alias Kuntet diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Godean, Sleman. (Jauh Hari Wawan/detikcom)
Sleman -

Seorang napi asimilasi ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Godean, Sleman. Pelaku diketahui bernama Iswahyudi alias Kuntet (24) tahun warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

"Pelaku ini merupakan napi asimilasi dari Lapas Wirogunan dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Dia baru keluar satu bulan ini," kata Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto kepada wartawan di Mapolsek Godean, Rabu (6/5/2020).

Eko menjelaskan dalam sebulan itu, Kuntet ternyata telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Terakhir dia beraksi di wilayah Godean dan ditangkap pada Sabtu (2/5) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada empat TKP, Prambanan, Wirobrajan, Mantrijeron dan Godean. Pelaku kami tangkap pada 2 Mei 2020 di Bantul," katanya.

Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan polisi pada Rabu (29/4) atas nama Anhar Hadiana. Korban yang baru kenal pelaku di sebuah angkringan daerah Bantul, diminta untuk mengantar tersangka ke daerah Godean untuk bertemu temannya.

ADVERTISEMENT

"Semula korban bersama pelaku di angkringan wilayah Bantul. Korban diminta untuk mengantar pelaku ke wilayah Wirobrajan kemudian pelaku meminta korban mengantarkan lagi ke wilayah Godean," ungkapnya.

"Sesampainya di Godean, karena tidak punya HP, pelaku meminjam HP korban untuk menghubungi temannya namun dengan alasan tidak punya pulsa, pelaku kemudian meminjam uang untuk membeli pulsa dan membawa motor korban dengan dalih membeli pulsa," lanjutnya.

Namun, korban saat itu tidak sadar jika tengah ditipu. Korban pun meminjamkan motor, HP, dan sejumlah uang untuk dibawa pelaku dan ditinggal di pinggir jalan.

"Saat sudah dapat uang, motor dan HP, korban ditinggal begitu saja di pinggir jalan. Modus yang digunakan pelaku di TKP lain juga sama," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku diketahui jika Kuntet sudah lima kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan.

"Sudah lima kali masuk LP. Dia dipenjara awal itu tahun 2012 hingga 2020 dapat asimilasi itu," kata Eko.

Kepada petugas, Kuntet mengaku menggunakan barang hasil kejahatannya untuk foya-foya. Sebagian hasil penipuannya pada akhir April lalu juga belum digunakan seluruhnya.

"Barang-barang itu dijual dan untuk foya-foya. Tapi yang kejadian kemarin belum sempat dijual, hanya uang Rp 300 ribu habis untuk membeli makan dan pakaian," paparnya.

Petugas lalu menyita motor, HP, dan baju yang dia beli menggunakan uang korban sebagai barang bukti. Kuntet pun bakal kembali masuk bui.

"Kami sangkakan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads