Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), memutuskan mengambil langkah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah wabah virus Corona (COVID-19) meluas di wilayahnya. Keputusan pengajuan PSSB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lewat Pemprov Sulteng, menjadi keputusan dalam rapat Forkopimda Buol.
"Dengan berbagai pertimbangan hasil rapat yang dihadiri unsur Forkopimda Buol dan Tim Gugus penanganan pasien COVID-19 di Buol, telah disepakati akan mengusulkan PSBB." kata Bupati Buol Amiruddin Rauf dalam video resmi yang dirilis oleh Pemkab Buol, Senin (4/5/2020) sekitar pukul 17.20 Wita.
Usulan PSBB tersebut disampaikan langsung usai melaksanakan rapat koordinasi bersama tim gugus tugas penanganan pasien COVID-19 di Buol. Langkah PSBB diusulkan karena pasien yang terkonfirmasi positif Corona dinilai mengalami peningkatan drastis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat saat ini ada 19 pasien dari hasil swab terkonfirmasi positif. Tercatat juga ada 82 kasus baru yang reaktif berdasarkan rapid test Corona.
"PSBB sangat perlu dilakukan di Buol dengan berdasarkan perkembangan kasus wabah COVID-19, sehingga masyarakat diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mentaati peraturan yang sudah diterapkan demi keselamatan bersama," ucapnya.
Diketahui dari 19 pasien yang terkonfirmasi positif Corona di Buol, sebagian besar adalah pasien dengan riwayat perjalanan mengikuti kegiatan Ijtima Dunia Zona Asia di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pasien dimasukkan ke kelompok atau klaster Ijtima Gowa.