"Hingga siang tadi (Minggu, 3 April) sudah terjaring dua unit kendaraan yang dijadikan travel gelap," ucap Kasatlantas Polresta Bandung AKP Hasby Ristama dalam keterangannya.
Dua unit minibus tersebut yakni mobil Nissan Grand Livina dan Toyota Calya. Kedua mobil itu terjaring dalam operasi ketupat di GT Cileunyi.
Hasby menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kendaraan itu berasal dari Jakarta dan Bekasi. Tujuannya ada yang ke Sumedang maupun Garut.
"Pengemudi mengaku terpaksa menjadikan kendaraannya travel gelap karena tergiur bayaran yang tinggi. Bahkan ada yang tidak tanggung-tanggung mematok tarif Rp 800 ribu untuk satu kali perjalanan Jakarta menunu Garut, Tasik dan Sumedang," tuturnya.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan penilangan. Dia mengatakan pengemudi itu dikenakan Pasal 308 huruf a, b dan d tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengakut orang akan kita kenakan pasal 303 UULLAJ.
"Iya sesuai arahan pimpinan, untuk para pelanggar kita kenakan Pasal 308 atau 303," katanya.
Hasby mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri mudik di tengah Pandemi COVID-19. Polisi akan melakukan penyekatan selama 24 jam di sejumlah check point di Kabupaten Bandung.
"Kasihan keluarga di kampung halaman, kita tidak tahu apa yang dibawa tubuh kita dari wilayah zona merah seperti Jakarta dan sekitarnya," katanya.
(dir/mso)