Polisi memastikan benda yang diletakkan Hendra Gunawan alias Iwan (22) di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang, Kecamatan Pembuang Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, bukan bom. Iwan diduga beraksi lantaran halusinasi karena sering menonton video terkait bom.
"(Motif) Diduga tersangka halusinasi karena sering melihat di YouTube tentang rakitan bom dan yang bersangkutan saat ini positif sabu, keterangannya dua hari," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Sabtu (2/5/2020).
Hendra mengatakan benda mirip bom rakitan yang diletakkan Iwan di masjid tersebut tidak memenuhi 4 unsur sebagai bom. Yakni tidak ada pemicu, tidak ada power pemicu, tidak ada powder atau bubuk peledak, dan pipa hanya berisi kabel-kabel dan baterai bekas.
"Bohongan karena belum memenuhi unsur," ujarnya.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro sebelumnya menjelaskan, penanganan benda mencurigakan ini dilaksanakan oleh tim Gegana Satbrimobda Polda Kalteng. Dari serangkaian pemeriksaan, benda mencurigakan yang diletakkan pelaku di teras masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang, bukanlah bom.
"Dari serangkaian barang bukti yang ditemukan di TKP masjid dan TKP rumah terduga pelaku, benda yang dicurigai tidak memenuhi 4 unsur bom. Dengan itu dapat disebutkan sebagai false bomb (bom palsu)," kata AKBP Agung dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serpihan benda yang sebelumnya diduga bom rakitan tersebut sendiri telah diceraiberaikan oleh tim Jibom Brimob Polda Kalteng. Serpihan tersebut akan dijadikan barang bukti.
AKBP Agung menambahkan, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, urine tersangka dinyatakan positif narkoba.
"Telah dilakukan tes urine dan hasil tes AMP dan MET menunjukkan garis terang satu. Sesuai dengan buku petunjuk, pemeriksaan menunjukkan hasil positif," kata AKBP Agung.
"Berdasarkan pengakuan Saudara HG, dirinya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada hari Kamis tanggal 30 April 2020," sambungnya.
AKBP Agung menambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 335 KUHP jo pasal 14 (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.