Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan pembatalan diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Menurutnya kebijakan tersebut meresahkan mahasiswa dan dapat menjadi langkah mundur yang tidak solutif sebagai kontribusi mengatasi dampak COVID-19.
"Memang pemerintah melakukan pemotongan anggaran, termasuk di Kemenag, sebagai upaya mengatasi COVID-19, tapi jangan sampai hal itu malah menambah beban mereka yang terdampak COVID-19, seperti dari kalangan mahasiswa maupun para walinya," ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Menurut Hidayat, pemotongan anggaran Kemenkeu sebesar Rp 2,6 triliun seharusnya tidak menjadi alasan dibatalkannya diskon UKT bagi mahasiswa PTKIN. Ia menyebut Kemenag perlu kreatif untuk menyiasati hal ini, termasuk memaksimalkan pos anggaran Dana Abadi Pendidikan yang dapat dimanfaatkan Kemenag untuk membantu para mahasiswa PTKIN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sudah kami sampaikan langsung kepada Kemenag pada Rapat Komisi VIII sebelumnya, agar kegiatan pendidikan tidak berhenti, dan peserta didik termasuk mahasiswa tidak menjadi korban berikutnya, akibat wabah COVID-19. Apalagi jika dengan alasan mengatasi COVID-19," lanjut Hidayat.
Hidayat menyebut, justru seharusnya civitas akademika PTKIN diperkuat agar mampu berperan dalam pengembangan riset Islami, seperti dulu diwariskan oleh Ibnu Sina, untuk menghadirkan ilmuwan muslim unggulan supaya bisa berkontribusi mengatasi COVID-19.
Ia juga mengingatkan Kemenag agar tetap mengakomodasi kebutuhan mahasiswa demi menjamin keberlangsungan kegiatan pendidikan di lingkungan PTKIN secara kondusif. Meski pemotongan UKT 10%, namun dengan besaran yang berbeda, ataupun relaksasi pembayarannya, tetap akan membantu mahasiswa. Yang terpenting menurut Hidayat, Kemenag tetap empati dengan kesulitan mahasiswa. Karena itu, Kemenag harus mengarahkan membuat kebijakan yang membantu mahasiswa terdampak COVID-19 sesuai kemampuan masing-masing.
"Kalaupun terpaksa UKT tetap normal, maka Kemenag agar memberikan alternatif solusi bantuan, dengan mengarahkan pihak kampus supaya UKT tersebut dialihkan untuk meringankan para mahasiswa dalam kegiatan belajarnya, baik dalam bentuk insentif untuk mahasiswa, maupun bantuan pulsa sebagaimana yang dilakukan beberapa PTN," pungkasnya.
(prf/ega)