"Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Kepolisian terus mengingatkan bahwa yang abai terhadap aturan PSBB akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Bisa saja pelanggar dijatuhi sanksi dengan pidana atau peraturan perundang-undangan lain.
Menurutnya, sejak diberlakukan PSBB, kendaraan yang masuk ke Tangerang berjumlah 354.442 unit. Ada 4.536 kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan tim gabungan di enam posko.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sendiri sudah menyepakati perpanjangan masa PSBB. Ada pengetatan aturan dan sanksi untuk warga yang melanggar aturan itu.
"PSBB sesi kedua ini lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin dalam penerapan PSBB," ujarnya beberapa waktu lalu.
(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini