Dua orang tersebut sempat mengaku kehilangan uang Rp 80 juta. Padahal uang tersebut adalah dana tabungan warga yang disimpan mereka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan laporan disampaikan pasutri itu kepada kepolisian pada Selasa (28/4) pukul 09.30 WIB. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
"Kita temui kejanggalan karena tidak ada kerusakan di rumah tersebut, padahal rumah itu kosong," kata Bambang, Rabu (29/4/2020).
Polisi kemudian mendalami kecurigaan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pelapor. Hasilnya, dipastikan bahwa laporan tersebut adalah palsu.
Ternyata yang mengobrak-abrik rumah itu suaminya. Uang Rp 80 juta itu tidak hilang tapi digunakan untuk mencukupi kebutuhan mereka sendiri.
"Jadi itu tabungan warga dengan jumlah sukarela tiap minggu. Pesertanya 70 orang. Uangnya justru mereka pakai sendiri," katanya.
Modus laporan palsu tersebut mereka gunakan karena maraknya kabar pencurian belakangan ini. Mereka kini telah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu.
"Kasus masih didalami kembali. Mereka kita jerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Bambang. (bai/rih)