Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru honorer. Hal ini merupakan tindak lanjut proses pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi COVID-19.
"Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa selama pemberlakuan pembelajaran jarak jauh saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS," ujar Ketua KPAI, Susanto saat membacakan poin rekomendasi melalui konferensi video bersama wartawan, Rabu (29/4/2020).
Hal tersebut disampaikan Susanto seusai rapat koordinasi nasional antara KPAI, Kemenag, dan Kemendikbud. Penggunaan dana BOS untuk membayar guru honorer merupakan salah satu rekomendasi rakornas.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga meminta pihak terkait tidak mempersulit proses pencarian dana BOS. Menurutnya, proses pencarian harus dibuat lebih mudah.
"Menyederhanakan proses administrasi penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan sebagaimana arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Fachrul.
Fachrul mengatakan penyederhanaan pencarian dana BOS itu penting dilakukan sehingga dana BOS dapat segera digunakan.
"Prosedur dibuat dengan sederhana, sehingga tidak menyulitkan. Sehingga nanti (kalau) prosedurnya susah, COVID-19 sudah selesai mungkin 2-3 bulan lagi tapi dananya belum bisa diambil, tapi insyaallah dengan adanya kebijakan bersama ini akan bisa kami atasi," tandasnya.