Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 8 kabupaten dan kota di Jawa Barat resmi diundur selama tiga bulan. Hal itu menyusul terbitnya surat dari KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Kabiro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jabar Dani Ramdan mengatakan tahapan pemungutan suara yang rencananya akan digelar pada 23 September 2020, kemungkinan akan diundur ke Desember 2020.
Sekadar diketahui, ada delapan daerah di Jabar yang menggelar Pilkada Serentak 2020, daerah tersebut meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran dan Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita juga masih memperhatikan perkembangan lebih lanjut, kegiatan hingga April ini harusnya ada empat kegiatan. Yaitu pelaksanaan pelantikan PPS, verifikasi syarat perseorangan, kalau secara administratif mungkin bisa dilakukan, tapi secara fisik atau faktualnya tidak ditunda," kata Dani dalam konferensi pers daring, Rabu (29/4/2020).
Menurut Dani, sudah ada lima kabupaten di Jabar yang terlanjur melakukan pelantikan anggota PPS. Ia menyampaikan soal pencairan dana hibah oleh pemkab dan pemkot terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terkait pendanaan ada surat dari Mendagri tertanggal 21 April, bahwa kabupaten/kota yang sudah mencairkan dana hibah terhadap KPU yang sudah digunakan, baik pembayaran atau uang muka agar tetap dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, kalau masih ada sisa tetap disimpan di rekening KPU," tuturnya.
"Tahap berikutnya ditunda pencairannya sampai ada penundaan ini, jadi praktis semua kegiatan kecuali yang bersifat administrasi ditunda, pemilihan pun diundurkan tiga bulan sampai ke Desember," ujar Dani menambahkan.