Begini Mekanisme Penyaluran Dana BOS dalam Masa Pandemi

Begini Mekanisme Penyaluran Dana BOS dalam Masa Pandemi

Reyhan Diandra - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 16:26 WIB
Sekolah SMAN 2 Lintau Buo, Sumbar
Foto: Sekolah SMAN 2 Lintau Buo, Sumbar
Jakarta -

Kemendikbud melalui revisi petunjuk teknis (juknis) tentang dana BOS dan BOP PAUD dengan menghilangkan beberapa persyaratan untuk mempermudah pihak sekolah menggangarkan biaya kebutuhan selama masa pandemi COVID-19.

Menurut Kepala Sekolah SMAN 2 Lintau Buo Irda Suryani, terkait mekanisme penyaluran dana BOS Reguler saat ini masih mengikuti mekanisme penyaluran BOS 2020 yang langsung masuk ke dalam rekening sekolah.

"Selama COVID-19 mekanisme penyaluran dari pusat langsung ke kita. Kita kan baru satu kali (tahap) pada bulan Maret kemarin, jadi belum ada perubahan karena waktu itu telah disalurkan. Namun tentunya kita fungsikan dananya sesuai dengan revisi RKAS dan revisi juknis terbaru," ungkap Irda, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irda, untuk besaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolahnya juga masih sesuai dengan mekanisme BOS 2020 di mana untuk SMA telah dianggarkan dana sebesar Rp 1.500.000 per siswa. "Besarannya ya sebanyak siswa kita ada 513 orang dikali dengan Rp 1.500.000," ujar Irda.

Irda pun mengatakan untuk tahun 2020 ini, penyaluran dana BOS dilakukan setiap empat bulan sekali, di mana setahun ada tiga kali tahapan penyaluran. Berbeda dengan tahun 2019 di mana dana BOS dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga ada empat kali tahapan penyaluran.

ADVERTISEMENT

"Kalau dulu 2019 penyaluran triwulan atau satu kali tiap tiga bulan, kalau sekarang 2020 cawu atau satu kali tiap empat bulan. Jadi setiap empat bulan ada pembagian dana BOS. Tahap satu ini kita terima bulan Maret tepatnya 19 Maret 2020," jelas Irda.

Irda pun merasa pihak sekolahnya turut terbantu dengan adanya revisi juknis dan juga penyaluran dana yang dipercepat tersebut.

"Kita saat menghadapi pandemi ini terbantu sekali dengan revisi juknis dan Permendikbud No 19 tahun 2020. Khususnya para siswa-siwa dan guru honorer sangat terbantu dalam pelaksanaan pembelajaran," jelas irda.

Permendikbud No 19 tahun 2020 sendiri mengatur mengenai beberapa ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dalam beberapa ayatnya. Penggunaan dana BOS tersebut pun mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020, sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Irda melanjutkan bahwa untuk penganggaran dana BOS COVID-19 di sekolahnya, sudah dianggarkan sejak awal bulan April. Terkait penganggaran tersebut itupun juga telah dirapatkan dan menghasilkan RKAS yang sudah direvisi.

"Sejak bulan April anggaran dana BOS tersebut sudah dirapatkan terlebih dahulu. Tentunya ada masukan dari komite dan diketahui oleh pengawas sekolah serta kepala cabang dinas/kacabdin. Hasilnya menjadi RKAS yang sudah direvisi," pungkas Irda.

(mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads