PN Medan Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Proyek Taman Raja Batu

PN Medan Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Proyek Taman Raja Batu

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 12:01 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto ilustrasi palu hakim: Ari Saputra
Jakarta -

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan 3 terdakwa proyek pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ketiga terdakwa itu adalah Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Syahruddin dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nazaruddin Sitorus dan Hj Linawaty.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (29/4/2020), kasus bermula saat Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata pada 2016. Untuk menindaklanjuti gagasannya, Bupati memerintahkan kepada 3 Kepala Dinas (Kadis) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Mandailing Natal untuk secara bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut.

Kemudian Bupati bersama-sama dengan Syahruddin dan para Kepala Dinas lainnya di Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal, meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Yaitu di Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan. Tepatnya di kawasan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot (anak Sungai Batang Gadis) yang termasuk Daerah Aliran Sungai Batang Gadis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, proyek dimasukkan ke dalam anggaran Dinas PUPR 2016-2017. Total nilai proyek mencapai Rp 5 miliar dengan nama objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS).

Dalam proyek itu, aparat mengendus adanya dugaan korupsi. Syahruddin, Nazaruddin dan Linawaty kemudian dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.

ADVERTISEMENT

Pada 16 April 2020, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syahruddin dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Nazaruddin dan Linawaty selama 18 bulan penjara. Apa kata PN Medan?

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Syahruddin, Nazaruddin Sitorus dan Hj Linawaty tidk terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar majelis yang diketuai Mian Munthe dalam sidang pada Selasa (28/4) kemarin.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads