Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta jajaran Kementerian Agama mensosialisasikan ajakan salat tarawih di rumah secara masif. Ini perlu dilakukan semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan umat, mencegah penyebaran virus Corona.
"Saya minta Kemenag beserta jajaran melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mensosialisasikan fatwa salat tarawih di rumah, terutama di zona merah, yang memberlakukan PSBB. Ini penting semata-mata agar ibadah yang dilaksanakan, menghadirkan maslahat yang lebih luas. Yaitu untuk keselamatan umat, dan memutus penyebaran wabah Covid-19," ungkap HNW dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Lebih lanjut, ia menyesalkan silang pendapat seputar salat Tarawih di kalangan umat, saat diberlakukannya bencana nasional COVID-19, terlebih di zona merah, kawasan diberlakukannya PSBB. HNW berharap semestinya wabah Corona dapat meningkatkan ukhuwah, saling tolong menolong, toleran, tak mudah diprovokasi karena masalah khilafiah seperti salat Tarawih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Hidayat meminta Kemenag, terutama jajarannya di daerah, untuk melakukan sosialisasi salat Tarawih di rumah secara persuasif. Ini dinilai penting karena wabah Corona baru terjadi tahun ini, sehingga tata cara ibadahnya pun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu masyarakat tetap bisa beribadah dengan tenang dan aman. Pada saat yang sama masyarakat juga bisa berkontribusi memutus penularan virus.
"Kemenag harus segera melakukan sosialisasi masif, mengajak tokoh-tokoh lokal dari ulama, ustaz, pimpinan ormas, agar umat memahami dan melaksanakan fatwa ibadah salat Tarawih di rumah dalam kondisi darurat pandemi, supaya tidak terulang kembali kekerasan akibat beda pendapat. Agar umat terhindar dari fitnah, dan dapat ikut berkontribusi menjadi bagian dari solusi, memutus perkembangan Corona," tegasnya.
Hidayat juga mengimbau bagi semua warga dan jemaah masjid untuk tetap menguatkan silaturahmi dan musyawarah. Sehingga kalau ada masalah, seperti salat Tarawih selama masa darurat Corona, bisa diselesaikan dengan semangat persaudaraan, sehingga terhindar dari konflik dan kerusuhan. Selain itu penting juga melibatkan peran RT/RW/Lurah dan tokoh lokal, baik agama maupun tokoh masyarakat, ikut menyerukan ajakan penghentian penyebaran Corona.
"Sehingga fatwa ulama agar ibadah salat Tarawih khususnya di daerah-daerah zona Merah, bisa dilaksanakan di rumah berjalan dengan, semata-mata untuk kemaslahatan umat," pungkasnya.
Sebelumnya, Hidayat prihatin atas terjadinya insiden penggerudukan rumah seorang warga di Jakarta Timur, akibat melaporkan adanya aktivitas salat tarawih di masjid. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak harus terjadi apabila pemerintah (Kementrian Agama) mampu memberikan pemahaman yang baik kepada umat, termasuk yang berada di sekitar Masjid.
Apalagi berbagai pihak sudah memberikan fatwa yang jelas terkait salat Tarawih di rumah selama berlakunya PSBB. Pihak-pihak yang melarang Tarawih di masjid dan musola itu adalah MUI, PBNU, Muhammadiyah, juga oleh ulama Al-Azhar di Mesir dan Dewan Ulama Senior di Saudi Arabia.
(prf/ega)