Heboh Katebelece 4 Bupati Sulsel Bela Cicilan Bank Anggota Dewan

Round-Up

Heboh Katebelece 4 Bupati Sulsel Bela Cicilan Bank Anggota Dewan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 20:59 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) yang melanda Tanah Air para kepala daerah 'berlomba-lomba' memberikan bantuan. Ada yang memberikan bantuan berupa sembako, hingga keringanan pajak. Bantuan serupa juga diberikan oleh empat bupati di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun bedanya, empat bupati di Sulsel tersebut bersurat (katebelece) kepada para pimpinan atau kepala bank BUMN setempat agar menangguhkan angsuran pinjaman anggota DPRD. Empat bupati dimaksud adalah Bupati Luwu Timur, Luwu Utara, Jeneponto dan Bulukumba.

Terungkapnya permohonan penangguhan angsuran pinjaman untuk anggota DPRD di Sulsel ini membuat heboh. Kecaman dari masyarakat pun timbul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat yang didapat detikcom, Selasa (28/4/2020), Bupati Jeneponto meminta kepada pimpinan atau kepala bank BUMN di wilayahnya agar menangguhkan angsuran pinjaman anggota DPRD selama 3 bulan ke depan. Sesuai surat tersebut, permohonan penangguhan angsuran pinjaman itu juga ditujukan untuk ASN setempat.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Jeneponto dengan ini mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran dan bunga Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dan ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jeneponto selama 3 bulan, terhitung Bulan Mei, Juni, Juli 2020 dalam upaya mengurangi beban anggota DPRD dan ASN selama tanggap darurat bencana Wabah Covid-19," demikian petikan suratnya.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Pemkab Jeneponto, Syafruddin Nurdin membenarkan adanya surat permohonan penangguhan angsuran pinjaman tersebut. Menurut Syafruddin, semua kabupaten di Sulsel mengajukan hal serupa.

"Saya kira itu standar, semua kabupaten lain ajukan itu. Itu kan pengajuan, kalau bank setuju, ya, setuju, kalau tidak, ya, tidak," ucapnya, Selasa (28/4).

Begitu pula dengan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Indah menjelaskan pemohonan penangguhan angsuran pinjaman itu diajukan karena para anggota DPRD juga terdampak wabah virus Corona.

"Betul, beberapa punya pinjaman, usahanya terdampak COVID-19," kata Bupati Luwu Utara Indah Putri saat dimintai konfirmasi terpisah.

Adapun payung hukum yang dijadikan landasan oleh empat kepala daerah di Sulsel untuk mengajukan penangguhan angsuran pinjaman adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona dan/atau Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Landasan lainnya adalah surat edaran bupati soal pencegahan penyebaran Corona Virus, dan aspirasi pimpinan dan Anggota DPRD dan ASN.

Permohonan penangguhan angsuran pinjaman anggota DPRD ini dikecam oleh Komite Pemantau Legislatif Sulsel. Direktur Komite Pemantau Legislatif Sulsel, Syamsuddin Alimsya menilai para kepala daerah tersebut telah mengabaikan kondisi masyarakat umum.

"Innalillah. Betul-betul hanya peduli sesama dan abai pada kondisi rakyatnya. Dengan surat ini seolah menegaskan telah terjadi degradasi moralitas tata kelola pemerintahan kita yang hanya mementingkan kepentingan golongan tersebut," sesal Syamsuddin.

Seharusnya, kata Syamsuddin, pengajuan penangguhan cicilan itu untuk masyarakat miskin. Sebab, masyarakat umum adalah golongan yang paling merasakan dampak dari COVID-19.

"Secara langsung berpengaruh dengan kondisi ekonomi mereka yang sudah menuju pada titik kritis. Berbeda pejabat dan DPRD mereka tetap saja akan menerima gaji dan tunjangan secara terus menerus," terangnya.

"Perlu dipahami pinjaman kredit mereka adalah individual dan keperluan individual yang tidak berkaitan dengan publik. Kecuali kalau yang bayarkan pinjamannya selama ini adalah uang APBD," sindir dia.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads