Sejumlah toko non-sembako di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali disemprot air. Sejumlah toko ini ditindak usai tak mematuhi larangan pemerintah agar tak berjualan sepanjang berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tim gabungan PSBB yang terdiri dari sejumlah unsur, seperti Satpol PP hingga Damkar Makassar, melakukan penyiraman terhadap sejumlah toko di sepanjang Jalan Somba Opu, Jalan Irian, Jalan Bandang, Jalan Veteran Utara, hingga Jalan Veteran Selatan. Penyiraman tersebut dimulai sekitar pukul 14.30 Wita.
Sejumlah toko, terutama toko furnitur, disebut petugas masih nekat berjualan sehingga mau tak mau isi toko disemprot petugas. Namun petugas menyebut jumlah toko yang melanggar mengalami penurunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hari kedua penyemprotan yang melanggar PSBB. Alhamdulillah hanya sebagian kecil saja yang tidak patuh," ucap Kasatpol PP Makassar Imam Hud kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Imam menegaskan tindakan ini sudah menjadi komitmen pihaknya untuk tetap konsisten menerapkan Peraturan Wali Kota tentang PSBB. Namun Imam mengingatkan soal sanksi lebih tegas jika para pelaku usaha terkait masih membandel.
"Di samping penyiraman, kami sudah menyiapkan sanksi yang tegas dengan melibatkan Kepolisian, apakah pencabutan izin usaha maupun pelanggaran pidana undang-undang kesehatan," ucap Imam.
Sebelumnya diberitakan, langkah yang sama juga telah dilakukan petugas di sejumlah titik di Makassar pada Senin (27/4). Sedikitnya ada 50 toko non-sembako yang isi toko dan para karyawannya basah kuyup akibat disemprot air oleh petugas.
(zap/zap)