Pademi COVID-19 membuat banyak perusahaan terpaksa merumahkan atau melakukan PHK kepada sebagian besar karyawannya. Secara tidak langsung ini berdampak pada jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena banyak dari mereka yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19. BPJAMSOSTEK juga meningkatkan kapasitas infrastruktur agar protokol Lapak Asik berjalan secara normal.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyebutkan bahwa dengan dijalankannya protokol tersebut, Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia akan tetap beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Adapun bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT dipersyaratkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atai melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta bisa memilih tanggal dan waktu pengajuan serta kantor terdekat.
Jika sudah mendapat nomor antrean, peserta bisa mendatangi kantor cabang sesuai waktu dan tanggal yang telah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dropbox. Namun bila tidak bisa datang ke kantor cabang, peserta bisa scan dokumen secara elektronik dan mengirimkannya melalui email yang telah ditentukan.
Sejak diperkenalkan pada akhir Maret 2020, klaim JHT melalui Lapak Asik tercatat mencapai 116.973 pengajuan.
Agus mengimbau kepada peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen. Sebab, menurutnya ada sekitar 29% pengajuan klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap.
"Terdapat sekitar 29 persen klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap di antaranya Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangan, serta NPWP. Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut," jelas Agus.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa masih banyak peserta yang belum terbiasa dengan konfirmasi data melalui WhatsApp/video call. Tercatat dari total 79.481 proses verifikasi, masih ada sekitar 19% peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut.
Hal ini tentu membuat petugas kesulitan untuk mendapatkan data yang valid. Data yang tidak valid pada akhirnya berdampak pada proses pembayaran klaim yang tertunda.
"Saya berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti penyesuaian prosedur yang kami lakukan dengan menyertakan dokumen yang lengkap serta bersedia mengikuti proses konfirmasi validitas data apabila diperlukan melalui WhatsApp/video call sehingga klaim dapat berjalan dengan lancar dan cepat," pungkasnya.
(ega/ega)