Polisi kembali menetapkan satu tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Siti Rahayu (40) warga Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang. Dengan ini, hingga saat ini jumlah tersangka pembunuhan ibu mertua ini menjadi tiga orang.
"Iya, kita tetapkan satu lagi tersangka," kata Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu pada detikcom, Selasa (28/04/2020).
Edy menyebut tersangka baru ini berinisial HS (27), warga Desa Jojogan, Watukumpul. Namun, Edy belum mengungkap peran tersangka baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita dalami keterlibatan ya," jawabnya singkat.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka pembunuhan Siti Rahayu (40) yakni Priska Dwi Saputra (30) dan Wahyo (28). Priska merupakan menantu Siti.
Peristiwa pembunuhan ini terkuak dari suara tangisan bayi dan anak balita uang bersumber dari dalam rumah kontrakan korban. Saat dicek, didapati dua balita anak dari korban berusia 3,5 tahun dan cucunya usia 3 bulan menangis tanpa ada orang dewasa di dekat mereka. Di dalam rumah juga terdapat bercak darah. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi dan tak lama kemudian Priska pun ditangkap.
Polisi menyebut Wahyo berperan membantu Priska membuang jasad ibu mertuanya ke sungai di wilayah Kesisi, Pekalongan, pada Minggu (26/4) dini hari. Hingga hari ini, polisi juga masih mencari keberadaan jasad korban yang dibuang ke sungai.
Tim SAR, dan petugas kepolisian masih menyisir sepanjang Sungai Kesisi. Sampai saat ini polisi belum mengungkap motif pembunuhan ibu mertua ini.