Aktivitas bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Leuwipanjang Bandung berhenti total. Meski begitu, terminal masih melayani bus jurusan Bandung-Sukabumi.
"Terminal masih buka, karena masih ada yang beroperasi di sini, yang Sukabumi," ucap Kepala Terminal Leuwipanjang Asep Hidayat kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).
Asep menuturkan di Terminal Leuwipanjang hanya bus antar kota dalam provinsi (AKDP) jurusan Sukabumi saja yang masih beroperasi. Namun, jumlah armada dan penumpang sangat minim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aduh penumpangnya itu nggak ada. Paling banyak tujuh, lima paling banyak sepuluh orang. Saya kemarin juga cek ke Kepala Terminal Sukabumi, juga katanya sudah nggak ada penumpang," tuturnya.
Menurut Asep, masih beroperasinya bus AKDP jurusan Sukabumi-Bandung dikarenakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sukabumi belum dilaksanakan. Selain itu ditambah belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait operasional AKDP dari Gubernur Jabar.
"Sukabumi saja yang beroperasi karena di Sukabumi belum PSBB. Kedua kita nunggu juklak dan juknis Gubernur. Kan AKDP mah ininya (aturannya di) gubernur, provinsi sekarang masih menunggu, masih melayani," tuturnya.
Sebelumnya, aktivitas bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Kota Bandung berhenti total. Tak ada bus dari Jabodetabek keluar masuk ke Kota Bandung.
"Sudah enggak beroperasi yang Jabodetabek," ucap Kepala Terminal Leuwipanjang Asep Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Asep mengatakan tak beroperasinya bus AKAP ini sudah berlangsung sejak 24 April 2020. Pemberhentian itu berkaitan dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020.
Seperti diketahui, aturan larangan mudik Idul Fitri telah berlaku sejak 24 April 2020. Pelayanan transportasi darat, laut, dan udara telah menyetop penjualan tiket ke penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
Menindaklanjuti kebijakan itu, pelayanan jasa transportasi dihentikan sementara. Layanan jasa transportasi tidak lagi menjual tiket ke penumpang selama larangan mudik.
Simak juga video Ada Larangan Mudik, Bus AKAP Putar Balik di Perbatasan Bekasi:
(dir/mud)