Kementerian Pertahanan tidak mengizinkan pegawainya menggunakan aplikasi Zoom saat melakukan rapat virtual saat pandemi Corona. Alasan keamanan adalah salah satu yang menjadi latar belakang larangan tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Dr Agus Setiadji. Pelarangan penggunaan aplikasi Zoom ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan nomor 68 tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI.
"Benar, alasannya seperti dijelaskan dalam surat tersebut," kata juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka.
Kedua, adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi ke server berada di negara lain, mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Ketiga, hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.
Untuk kelancaran pelaksanaan surat edaran ini agar Kapusdatin Kemhan menyiapkan dukungan video conference yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif komunikasi bagi pimpinan Kemhan.