Wahyo ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi karena terlibat saat pembuangan jasad korban ke Sungai Kesesi di Pekalongan. Usai melakukan eksekusi ibu mertuanya dengan sebilah golok, pelaku Priska Dwi Saputra (30) menghubungi Wahyo warga desa setempat untuk membantu membuang jasad korban.
"PDS memasukkan jasad korban ke dalam karung, karena tidak kuat mengangkat jasad korban ke atas motor, PDS meminta bantuan W (28) untuk membuang jasad korban di Sungai Kesesi Pekalongan," papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (27/4/2020).
Setelah memasukkan jasad korban ke dalam karung, keduanya lantas menuju ke arah utara untuk membuangnya. Jasad korban kemudian dibuang di Jembatan Kesesi-Bodeh pada Minggu (26/4) dini hari.
Kedua pelaku diamankan polisi di rumah masing-masing, beberapa jam setelah pembuangan jasad korban ke sungai tersebut.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (26/4) dini hari. Tersangka yang merupakan menantu korban, masuk ke dalam rumah melalui jendela samping. Melihat korban sedang berada di dapur, tersangka mengambil sebuah golok yang berada di bawah kompor, lalu membacok korban dari belakang.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Pemalang. Polisi masih mendalami motif dari pembunuhan pada ibu mertua ini. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(mbr/rih)