Kemenag: Beribadah di Masjid Mulia tapi Dalam Konteks Saat Ini Tak Memungkinkan

Kemenag: Beribadah di Masjid Mulia tapi Dalam Konteks Saat Ini Tak Memungkinkan

M Ilman Nafian - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 20:59 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
Kamaruddin Amin (Farih/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan tata cara beribadah selama masa pandemi COVID-19. Di masa ini, masyarakat yang berada di zona merah dan kuning diminta tidak beribadah di masjid mencegah untuk penularan virus Corona.

Namun tak sedikit masyarakat yang abai dari hal tersebut. Bahkan mereka mengeluarkan pernyataan 'ke masjid dilarang, ke pasar boleh' untuk membuat argumen kalau urusan duniawi lebih diutamakan.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, dalam konteks saat ini, tidak memungkinkan masyarakat diizinkan untuk beribadah di masjid. Sebab, beribadah di masjid itu artinya sama dengan adanya perkumpulan massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, kita semua harus memberikan pencerahan kepada masyarakat, ini memang tidak mudah karena ini persoalan agama, 'rasanya tidak sah kalau tidak di masjid', karena memang ada ayatnya, itu yang biasa digunakan orang yang melarang itu '(beribadah di masjid) adalah kezaliman'. Beribadah di dalam masjid adalah kemuliaan yang sangat luar biasa, tetapi dalam konteks sekarang ini tidak memungkinkan," ujar Kamaruddin dalam acara 'Amaliyah Ramadhan dan Upaya Mencegah COVID-19' secara online, Senin (27/4/2020).

Oleh karena itu, kata Kamaruddin, masyarakat juga harus mengetahui ada hadis Rasulullah SAW yang meminta umatnya menjauhi bahaya. Dalam hal ini, beribadah ke masjid di masa pandemi bagian dari mendekatkan diri kepada bahaya.

ADVERTISEMENT

"Dalam hadis kita tidak boleh menjemput penyakit, bahaya, ke masjid berkumpul itu menjemput bahaya sebenarnya karena kita tidak tahu siapa yang terjangkit, siapa yang sudah terinfeksi, banyak sekali yang terinfeksi tapi tanpa gejala," ucapnya.

Sementara pasar diizinkan buka itu karena menjadi tempat untuk masyarakat membeli kebutuhan pokok. Apabila pasar tutup, masyarakat akan kebingungan membeli kebutuhan sehari-hari.

"Pasar adalah tempat bisa mendapatkan pencaharian, logistik, kalau pasar tidak buka kita beli bahan logistik di mana, di mana kita mau beli beras, di mana kita mau beli ikan, buah, dan sebagainya," katanya.

Plt Dirjen Pendis ini mengatakan, dalam suasana pandemi ini, pasar lebih penting untuk buka dibanding tempat ibadah. Sebab, masyarakat masih beribadah di rumah sementara kebutuhan pokok harus tetap terpenuhi.

"Jadi pembukaan pasar dalam konteks ini lebih penting, sangat penting karena menyangkut kehidupan kita semua meskipun ya tentu harus dijaga diri semuanya. Tapi signifikansi membuka pasar mensuplai demand kehidupan masyarakat, menurut saya punya alasan kuat. Kalau masjid kita doa di rumah saja, sehingga kita dapat kembali beribadah di masjid," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads