Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku mengungkapkan rencana pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Ambon. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkot Ambon untuk menyiapkan syarat-syaratnya.
"Kami juga tadi rapat dengan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka mengoordinasikan bagaimana kira-kira Ambon ini kita mengusulkan sebagai daerah PSBB," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang di kantor Gubernur Maluku. Senin (27/4/2020).
Kasrul menjelaskan, dari 11 kabupaten/kota di Maluku hanya Kota Ambon yang akan diusulkan sebagai daerah PSBB. Dia menyebut pengajuan PSBB di Kota Ambon paling lambat diserahkan ke Menteri Kesehatan pada Rabu (29/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daerah PSBB tentunya kriterianya. Karena ini hanya di Kota Ambon, kita mengkoordinasikan dengan wali kota dan jajarannya. Mudah-mudahan 1 atau 2 hari sudah mengusulkan ke Kementerian Kesehatan PSBB untuk kota Ambon," terang Kasrul.
Terkait pengajuan PSBB di Kota Ambon, Kasrul menjelaskan, ada empat poin yang dibahas dengan Wali Kota Ambon. Salah satunya mengenai kajian epidemiologi.
"Jadi PSBB minimal ada 4 kita bahas. Yang pertama kajian epidemiologi, kesiapan dari kebutuhan dasar masyarakat, kesiapan keuangannya. Kemudian kesiapan operasionalnya. Minimal ada 4 yang kita bahas dengan Pemerintah Kota Ambon dan mengusulkan ke pemerintah pusat," tutur Kasrul.
(zak/zak)