Kasus Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua Golkar Sulsel Dituntut 10 Bulan Bui

Kasus Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua Golkar Sulsel Dituntut 10 Bulan Bui

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 14:32 WIB
Sidang pembacaan tuntutan untuk Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, Risman Pasigai.
Sidang pembacaan tuntutan Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, Risman Pasigai. (Foto: Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar -

Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Risman Pasigai dituntut hukuman 10 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Risman dinilai terbukti mencemarkan nama baik mantan Bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

"Menuntut terdakwa hukuman 10 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Lusia Pangalinan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/4/2020).

Sidang kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Risman dipimpin hakim Zulkifli. Risman dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pertimbangan yang memberatkan besaran tuntutan, yakni Risman dianggap tidak mengakui perbuatannya mencemarkan nama baik Rusdin. Untuk hal yang meringankan, Risman bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Risman yang tidak bisa menghadiri persidangan diwakili oleh pengacaranya, Hery Syamsuddin. Dia memastikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

ADVERTISEMENT

Sementara Rusdin mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan. "Kita hargai proses hukum yang sementara berjalan," ucap Rusdin melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Syamsuddin.

Sebelumnya, Risman dilaporkan ke polisi karena diduga menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di Hotel Novotel Makassar, 26 Juli 2019 lalu. Dalam Musda tersebut, Nurdin Halid ditetapkan sebagai ketua definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus pelaksana tugas.

(mna/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads