Pemkab Magelang Perpanjang Lagi Masa Tanggap Darurat COVID-19

Pemkab Magelang Perpanjang Lagi Masa Tanggap Darurat COVID-19

Eko Susanto - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 04:07 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Kabupaten Magelang - Bupati Magelang Zaenal Arifin memperpanjang masa tanggap darurat bencana non-alam COVID-19 di wilayah Kabupaten Magelang. Masa tanggap darurat diperpanjang mulai 26 April sampai dengan 9 Mei 2020.

Perpanjangan masa tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Pernyataan Bencana No. 360/III/46/2020 tertanggal 26 April 2020.


Surat pernyataan ini menyatakan kejadian bencana non-alam berupa virus Corona atau COVID-19 di wilayah Kabupaten Magelang dengan masa tanggap darurat diperpanjang semula 16 Maret 2020 sampai dengan 25 April 2020 diperpanjang lagi mulai 26 April 2020 sampai dengan 9 Mei 2020.

"Pernyataan bencana non-alam COVID-19 bahwa masa tanggap darurat diperpanjang mulai 26 April 2020 sampai 9 Mei 2020 mendatang," kata Kepala BPBP Kabupaten Magelang, Edy Susanto, Minggu (26/4/2020).


Edy yang juga Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang menambahkan, perpanjangan masa tanggap darurat ini berdasarkan landasan hukum berupa UU, PP, Keppres, Keputusan Kepala BNPB hingga Permenkes.

"Kepada semua pihak pemangku kepentingan agar mengerahkan semua pontensi sumber daya yang ada dalam penanganan kejadian bencana COVID-19," ujarnya. (mbr/mbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads