Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengingatkan semua penyelenggara negara untuk menghindari perilaku penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Pernyataan tersebut diungkapkan Basarah terkait polemik yang menimpa dua mantan Staf Khusus Presiden, Belva Devara dan Andi Taufan.
Belva mengundurkan diri pada 22 April lalu. Keputusan itu dibuat terkait dengan polemik penunjukkan Skill Academy by Ruang Guru sebagai mitra program Kartu Pra Kerja, yang mana ia merupakan CEO Ruang Guru. Sementara itu, Andi mengumumkan pengunduran diri dua hari kemudian. Sebelumnya, dia terjerat kontroversi surat permintaan dukungan dari Camat se-Indonesia untuk PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan pandemi COVID-19, di mana Andi merupakan CEO dari perusahaan tersebut.
"Memang, kasus tersebut patut disesalkan karena mereka adalah tumpuan bangsa dan harapan generasi milenial. Tapi, di balik kasus yang menimpa dua orang mantan staf khusus presiden itu, ada pelajaran berharga yang dapat dipetik agar kita ambil hikmahnya untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang," ujar Basarah dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, pada dasarnya setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU administrasi pemerintahan. Di dalam UU ini disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
''Undang-undang ini juga bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan,'' kata Basarah.
Ia menjelaskan, abuse of power pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan jabatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kapasitas seseorang sebagai pejabat formal dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
''Dasar hukum yang dipakai adalah ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2) UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,'" imbuh doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini.
Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 2014 disebutkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Selanjutnya pada ayat (2) pasal tersebut dipaparkan, larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. larangan melampaui wewenang, b. larangan mencampuradukan wewenang dan/atau, c. larangan bertindak sewenang-wenang.
Selanjutnya dalam pasal 18 ayat (2) UU No. 30 Tahun 204 disebutkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. Di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau b. Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Kemudian, dijelaskan pada pasal 18 ayat (3) mengenai tindakan atau keputusan badan dan/atau pejabat pemerintahan yang dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Dalam poin a disebutkan, tindakan atau keputusan dianggap sewenang-wenang jika dilakukan tanpa dasar kewenangan. Lalu pada poin b, tindakan atau keputusan dikategorikan perbuatan sewenang-wenang jika bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Basarah, jika mengacu pada ketentuan hukum di atas, maka tindakan stafsus Presiden Jokowi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 30/2014.
Namun, Basarah mengapresisasi Belva dan Andi yang telah jujur dan bertanggung jawab dengan mengundurkan diri. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan contoh teladan seorang pejabat negara yang berani mengakui kesalahan dan mundur dari jabatan.
"Namun, terlepas dari kekhilafan sosok Belva Devara dan Andi Taufan, mereka telah dengan jujur meminta maaf mengakui kesalahan mereka dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus. Ini merupakan sikap yang patut diapresiasi, dua anak muda ini bisa menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan abuse of power harus rela mengundurkan diri," ujarnya.
(akn/ega)