Sekap-Aniaya Pacar, Pemuda Garut Terancam 2 Tahun Bui

Sekap-Aniaya Pacar, Pemuda Garut Terancam 2 Tahun Bui

Hakim Ghani - detikNews
Minggu, 26 Apr 2020 12:08 WIB
Tampang Pemuda Garut Sekap Gadis Jakarta
Foto: Pemuda Garut yang sekap dan aniaya pacarnya diamankan polisi (Hakim Ghani/detikcom).
Garut - Seorang pemuda asal Garut, Aditya Mbula (19), diduga menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri PM (20) karena ingin pulang saat tinggal bersama. Adit terancam hukuman bui.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, sementara ini berdasarkan hasil penyelidikan, Adit dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Sementara kami jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dua tahun," ucap Maradona saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (26/4/2020).

Maradona mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Adit terhadap pacarnya, PM.

"Masih kami dalami, sebab korban ini menghendaki untuk tinggal bersama dengan tersangka," katanya.

Selain menyelidiki dugaan penyekapan yang dilakukan Adit, polisi juga tengah mendalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan Adit kepada PM.

Maradona menambahkan, dalam kasus ini sendiri, pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah puntung rokok.

"Berdasarkan keterangan tersangka, puntung rokok itu digunakan untuk menyundut tangan korban," katanya.

Adit sendiri kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut. Jika terbukti bersalah, dia terancam bui dua tahun. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads