Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, sementara ini berdasarkan hasil penyelidikan, Adit dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Sementara kami jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dua tahun," ucap Maradona saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (26/4/2020).
Maradona mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Adit terhadap pacarnya, PM.
"Masih kami dalami, sebab korban ini menghendaki untuk tinggal bersama dengan tersangka," katanya.
Selain menyelidiki dugaan penyekapan yang dilakukan Adit, polisi juga tengah mendalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan Adit kepada PM.
Maradona menambahkan, dalam kasus ini sendiri, pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah puntung rokok.
"Berdasarkan keterangan tersangka, puntung rokok itu digunakan untuk menyundut tangan korban," katanya.
Adit sendiri kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut. Jika terbukti bersalah, dia terancam bui dua tahun.
(mso/mso)