Hendak Tawuran di Masa PSBB, Gengster 'Georgia 07 Stress' Ditangkap di Jaksel

Hendak Tawuran di Masa PSBB, Gengster 'Georgia 07 Stress' Ditangkap di Jaksel

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 11:12 WIB
Ilustrasi tawuran
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Sekelompok pemuda yang menamakan diri gengster 'Georgia 07 Stress' di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. Gengster tersebut disebut kerap tawuran dengan membawa senjata tajam buatan sendiri.

"Berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Jagakarsa dengan unit reskrim di Jalan Kahfi, di sana ditemukan gerombolan pemuda dan didatangi petugas terus dicek ternyata salah satu pemuda tersebut terdapat sajam berupa celurit," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq, Jumat (24/4/2020).

Patroli dilaksanakan pada Kamis (23/4) dini hari. Saat patroli itulah, kedapatan 12 pemuda yang berkumpul di Jalan Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka merencanakan untuk tawuran, tapi belum sempat, sehingga unit patroli kita bisa menahan dan juga mengamankan daripada kelompok pemuda tersebut sehingga tidak terjadi tawuran yang sudah direncanakan pada malam tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Simak video Di Tengah PSBB, 2 Kelompok Warga Tawuran di Manggarai:

Dia menuturkan awalnya polisi yang berpatroli mengamankan satu orang pelaku yang kedapatan membawa celurit di badannya. Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil menangkap 11 pelaku lainnya beserta barang bukti sajam yang diduga dibuat sendiri oleh para pelaku.

"Mereka buat sendiri senjata tajam ini. Bahan mentahnya ada, gerindanya ada. Kita temukan di salah satu rumah tersangka," katanya.

Menurut Choiron, gangster ini kerap melakukan aksi tawuran di Jagakarsa. Mereka mengajak kelompok lainnya dengan cara berkomunikasi lewat media sosial.

"Handphone untuk meeting point, untuk janjian untuk melakukan tawuran. Ini ada beberapa kelompok mereka janjian di medsos," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads