Kasus Suap Wawan, KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin sebagai Tersangka

Kasus Suap Wawan, KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin sebagai Tersangka

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 10:16 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko, kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin. Deddy akan dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Selain memanggil Deddy, KPK memanggil tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ). Rahadian Azhar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy terakhir diperiksa KPK pada Selasa (10/3). Namun saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Deddy dicecar KPK soal penerimaan satu unit mobil dari Wawan dan dugaan pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka baru yang dijerat KPK. Penetapan para tersangka itu dilakukan dari hasil pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

Kelima tersangka itu ialah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi, Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), yang ditetapkan sebagai pemberi.

Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap kepada Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil miliknya senilai Rp 200 juta.

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Basaria Pandjaitan saat masih menjabat Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads