Imbauan Gubernur Sulsel di Ramadhan: Jumatan Ganti Zuhur-Tarawih di Rumah

Imbauan Gubernur Sulsel di Ramadhan: Jumatan Ganti Zuhur-Tarawih di Rumah

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 18:21 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran khusus bagi warganya saat menjalankan ibadah Ramadhan di tengah pandemi virus Corona. Nurdin meminta warganya mengganti ibadah salat Jumat di masjid dengan salat Zuhur di rumah dan seluruh ibadah Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing.

Surat edaran Nurdin ini dikeluarkan setelah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/DP.P.XXI/IV/2020. Edaran tersebut diteken Nurdin di Makassar pada Senin (20/4/2020) lalu.

Selain untuk umat Islam, Nurdin mengeluarkan panduan ibadah bagi agama lain di Sulsel. Pelaksanaan ibadah, bagi umat Nasrani, Hindu, Buddha, dan Konghucu, secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 17 poin penting yang diimbau Nurdin kepada warga muslim yang akan melaksanakan ibadah Ramadhan. Berikut ini beberapa poin penting dalam surat edaran Nomor : 450/2715/B. Kesra tersebut:

A. Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan

1. Terus meningkatkan pelaksanaan ibadah, memperbanyak istigfar dan Do'a kepada Allah SWT, Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, melakukan Qunut Nazilah serta memantapkan tawakkal kepada Allah SWT;
2. Menjaga dan memelihara persatuan, kerukunan, silaturrahim, solidaritas. Serta menjaga diri untuk tidak membuat dan menyebarkan berita bohong (hoax).
3. Pelaksanaan Shalat Jumat dan Shalat berjamaah di masjid diganti dengan shalat Dzuhur dan shalat berjamaah ditempat tinggal masing-masing;
4. Dalam memasuki bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam;
5. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama);
6. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
7. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur'an;
8. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
9. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabliq dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan;
10. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di Masjid/Musholla;
11. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H menunggu keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia;
12. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Shalat Tarawih Keliling;
- Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musholla dengan menggunakan pengeras suara;
- Pesantren Kilat kecuali media elektronik.
13. Silaturahim atau Halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media social dan video call;
14. Pengumpulan dan pembagian Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) :
a. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik; tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan;
b. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CPTS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
15. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) :
a. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang;
b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
16. Petugas yang menyalurkan zakat ke masyarakat kiranya dilengkapi alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue);
17. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(nvl/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads