Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok minimarket yang melakukan aksinya di lintas provinsi. Salah satu pelaku ditembak mati karena melawan saat hendak ditangkap.
"Tersangka yang berhasil diamankan lima orang, satu (ditembak) karena pada saat dilakukan penangkapan inisial FS 36 (melawan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers yang disiarkan akun Instagram Humas PMJ, Kamis (23/4/2020).
Selain itu, ada 3 pelaku lainnya yang ditangkap hidup-hidup, yakni MT (31), DN (28), dan HS (48). Yusri menjelaskan, para pelaku ini sudah melakukan perampokan di 8 minimarket, yakni di Serang, Banten; serta Pasar Kemis dan Rajek, Tangerang.
"Kemudian minimarket di Bitung, Tangerang, Karawang, Cikampek, Caman Kota Bekasi, dan Jatiasih, Bekasi. Mereka sudah merampok minimarket ini dari akhir 2019," imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, kawanan perampok ini masuk ke minimarket dengan cara membobol rolling door menggunakan gunting besar dan linggis. Setelah itu, mereka masuk dan membongkar brankas yang ada.
Selain brankas, para pelaku biasanya mengambil rokok, susu dan barang lain untuk dijual.
Para pelaku ini memiliki peran masing-masing, seperti FS (36) dan MT bertugas membuka gembok menggunakan gunting besar dan membongkar brankas, DN bertugas bertugas di luar minimarket untuk mengawasi situasi.
Sementara itu, HS dan FS (33) berperan sebagai pembeli dari barang-barang curian di minimarket. Yusri menjelaskan, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), minimarket menjadi sasaran perampokan.
"Saya garis bawahi, Polda Metro Jaya COVID-19 banyak mengungkap kasus-kasus yang menjadi jenis-jenis kejahatan yang menonjol, yang banyak mengarah kepada minimarket yang ada. Kenapa minimarket mereka incar, setelah kita analisa rata-rata tutup jam 22.00 WIB, kemudian sudah bergeser yang pertama ke rumah-rumah bergeser ke minimarket," katanya.
Tiga pelaku saat ini diperiksa di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.