Pemkot Tangsel Masih Kaji Sanksi bagi Pelanggar PSBB

Pemkot Tangsel Masih Kaji Sanksi bagi Pelanggar PSBB

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 16:20 WIB
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Jumat (3/6/2016)
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (Ari Saputra/detikcom)
Tangerang Selatan -

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang resmi dilakukan sejak 18 April lalu. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku masih mengkaji sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Kami di 3 hari pertama, 4 hari pertama ini masih terus melakukan sosialisasi belum ada hukuman sanksi dan lain-lain. Ini sudah menjelang di hari kelima, insyaallah di hari keenam ini kita terus melakukan evaluasinya setiap malamnya kapan sanksi itu akan kita lakukan," kata Airin melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (23/4/2020).

Airin mengaku masih mengkaji sanksi yang akan diterapkan, baik sanksi administratif maupun sanksi terhadap peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 3 UU Nomor 6 Tahun 2018, karena harus ada perbedaan bagaimana status PSBB dan sebelum PSBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebelumnya, Tangsel dan Tangerang Raya sudah melakukan kebijakan seperti PSBB, yaitu aktivitas sekolah, bekerja dan beribadah di rumah saja. Namun, dengan kebijakan status PSBB ini sudah ada payung hukum untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Airin mengatakan sanksi bagi pelanggar PSBB masih dikaji karena kasusnya bukanlah ranah pidana ataupun perdata. Meski begitu, dia ingin membuat aturan agar masyarakat mematuhi kaidah PSBB.

ADVERTISEMENT

"Ini yang sedang kita bahas diskusikan, jangan sampai sanksi ini menjadi blunder karena bukan persoalan hukum pidana dan perdata karena yang kita hadapi sekarang adalah tentang kesehatan," ujarnya.

"Makanya kenapa kita harus bisa membuat perbedaan jangan sampai ada tidak ada PSBB sama saja, masyarakat masih banyak berada di luar, masyarakat masih tidak disiplin, tidak pakai masker. Bahkan ada yang lucu kami menemukan yang lucu kemarin pakai masker, helm lupa, padahal ada UU Lalu Lintas yang di atasnya lebih sama juga nggak jauh beda dengan UU Karantina Kesehatan ya jaga diri takut ada kecelakaan. Nanti bukannya karena COVID-19, tapi malah kecelakaannya," ujarnya.

Update Corona di Tangsel: 51 Dirawat, 15 Sembuh, 18 Meninggal:

(yld/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads