PMI: Pemakaman Pasien Corona Sesuai Prosedur, Jarak 500 M dari Permukiman

PMI: Pemakaman Pasien Corona Sesuai Prosedur, Jarak 500 M dari Permukiman

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 14:04 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata pemakaman jenazah dengan prosedur tetap (protap) COVID-19. Ada 1.035 jenazah yang dimakamkan dengan protap Corona.
Ilustrasi jenazah dimakamkan dengan protap Corona. (Antara Foto)
Jakarta -

Palang Merah Indonesia (PMI) mengatakan setiap pemakaman pasien Corona (COVID-19) sudah dilakukan dengan prosedur khusus. Untuk itu, tak perlu ada lagi penolakan seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah.

"Beberapa organisasi, lembaga pemerintah itu sudah mulai melakukan itu (sosialisasi) karena terjadi penolakan terhadap jenazah yang positif. Mungkin, karena masyarakat tidak tahu dan takut akan tertular. Padahal itu kan sudah ada prosedur khusus," kata Kepala Sub Divisi Kesehatan Darurat PMI Istianasari dalam keterangannya, Rabu (23/4/2020).

Isti mengatakan jenazah pasien COVID-19 telah dibungkus dengan bahan yang kedap air sebelum dimakamkan. Penguburan jenazah ini juga menggunakan peti khusus dan lokasi kuburan juga harus berjarak dari sumber air untuk mencegah penularan virus dari Jenazah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat," ujarnya.

Selain itu, alat pelindung diri (APD) wajib digunakan petugas pengantar jenazah dari rumah sakit. Berbeda dengan petugas kubur yang cukup menggunakan masker, bot, baju hazmat atau jas hujan sebagai pengganti.

ADVERTISEMENT

"Karena petugasnya ini membawa dari rumah sakit yang banyak pasien COVID-19-nya, oleh sebab itu dia (petugas) pakai atribut lengkap," ucap Isti.

Dia menyebut pemakaman jenazah positif COVID-19 bisa saja dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU). Meski begitu, di wilayah yang padat penduduk, harus disiapkan area khusus.

"Sudah ada peningkatan kasus korban meninggal di DKI itu yang cukup tinggi. Makannya kalau harus di tempat pemakaman umum (TPU) akan lebih sulit masuk ke dalamnya. Beberapa kan pada awalnya di TPU biasa, kemudian di tempat khusus," terangnya.

Simak juga video Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Untuk Kawal Jenazah Corona:

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menyayangkan adanya penolakan yang dilakukan oleh warga terhadap jenazah yang terpapar virus Corona. Ma'ruf menyatakan para ahli dan ulama sudah menyerukan supaya tidak ada lagi penolakan.

"Saya masih sangat menyayangkan adanya sekelompok orang yang masih menolak pemakaman jenazah yang terpapar Corona. Padahal, menurut para ahli dan para ulama, sudah menyerukan jangan ada penolakan itu," kata Ma'ruf saat doa dan zikir nasional untuk keselamatan bangsa yang disiarkan oleh TVRI, Kamis (16/4/2020).

Halaman 2 dari 2
(abw/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads