MUI Kota Bengkulu mencabut maklumat yang mengizinkan warga salat Tarawih di masjid. Ketua MUI Kota Bengkulu Zul Effendi mengatakan, di masa pandemi Corona, tidak memungkinkan untuk melaksanakan Tarawih di masjid.
MUI Kota Bengkulu meminta warga mengikuti edaran pemerintah.
"Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Tim Satgas COVID, termasuk pada pihak rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu, kita memutuskan mencabut maklumat tanggal 16 lalu," ujar Zul Effendi saat menggelar konferensi pers di Kantor MUI Kota Bengkulu, Kamis (23/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI Kota Bengkulu juga kini mengeluarkan maklumat baru bernomor 081/MUI/IV/2020 tentang menyambut bulan suci Ramadhan 1441H/2020. Dalam poin keempat, untuk pelaksanaan ibadah sunah Ramadhan di Bengkulu menyesuaikan dengan edaran pemerintah.
Simak video Imbau Salat Tarawih di Rumah, Kemenag: Sesuai Hadis Rasul:
"Kita dari MUI sepakat dengan edaran tersebut agar bisa memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bengkulu," ujar Zul Effendi.
MUI Bengkulu meminta warga muslim mengikuti edaran pemerintah demi kebaikan bersama, sedangkan untuk salat Idul Fitri ditiadakan, sambil menunggu perkembangan kasus COVID-19 di Kota Bengkulu.
Untuk data kasus Corona di Bengkulu, per Rabu (22/4) kemarin terdata ada 8 pasien positif Corona. Satu di antaranya dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal.