Pembatasan Sosial di Papua Diperpanjang hingga 6 Mei 2020

Pembatasan Sosial di Papua Diperpanjang hingga 6 Mei 2020

Wilpret Siagian - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 11:39 WIB
Wakil Guberur Papua, Klemen Tinal.
Wakil Guberur Papua, Klemen Tinal. (Foto: Wilpret Siagian/detikcom)
Jayapura - Pemprov Papua kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial terkait Corona hingga tanggal 6 Mei 2020. Kebijakan itu diambil atas pertimbangan kasus positif yang terus meningkat di Papua.

Untuk diketahui, data kasus pasien positif di Papua mencapai 124 orang. Keputusan perpanjangan pembatasan sosial ditetapkan dalam rapat Forkompimda Provinsi Papua, Rabu (22/4) sore yang dihadiri Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab dan Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw di Gedung Negara Provinsi Papua di Jayapura.

Dari laporan Jubir Satgas Covid-19 Papua, Muhammad Musa'ad, mengatakan, jumlah pasien positif Corona naik dari 119 menjadi 124 kasus positif. Dari 124 pasien, yang masih dirawat 83 orang dan pasien sembuh 29 orang.

"Kita harus memberikan apresiasi kepada teman-teman tenaga kesehatan atas kinerjanya sehingga angka penyembuhan di Papua cukup tinggi," ujar Musa'ad.

Pencegahan Corona melalui social distancing dan physical distancing di Papua sudah diperpanjang dari awal penetapan pembatasan pertama tanggal 9 April, lalu diperpanjang dari 14 April sampai dengan 23 April.

Musa'ad mengatakan, saat pembatasan sosial pada 9 April hanya ada 5 Kabupaten yang terdampak Covid. Namun saat ini sudah 11 Kabupaten sehingga kenaikannya cukup tajam. Oleh karena itu, hari ini dibuat keputusan bersama yakni pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat terhitung mulai pada 24 April sampai 6 Mei 2020. Pembatasan tersebut terkecuali untuk para tenaga medis, bahan pokok, BBM, evakuasi pasien, sektor perbankan dan emergency keamanan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kita berharap efektivitas pembubaran kegiatan masyarakat yang melibatkan kegiatan sebanyak lebih dari 5 orang. Kerjasama TNI-Polri dan Satgas untuk mendisiplinkan masyarakat disertai pembubaran dengan paksa," ujarnya.

Sementara itu Wakil Guberur Papua, Klemen Tinal meminta seluruh kabupaten/kota di Papua untuk proaktif dan bertanggungjawab mengatasi penyebaran virus Covid -19 di wilayah masing-masing.

"Covid-19 yang kita tangani bukan bersifat lokal, tetapi sudah bersifat nasional bahkan internasional, sehingga menjadi tanggung jawab Provinsi, Kabupaten/Kota jangan membuat kebijakan baru yang kontra produktif dari kebijakan provinsi," katanya.

Dia meminta satgas terus melakukan komunikasi dengan Kabupaten untuk mengupdate data dan dilakukan tindakan-tindakan preventif. Dipastikan setiap hari seluruh rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun TNI-Polri dapat berjalan baik.

"Dalam penanganan Covid-19 ini kuncinya Bupati, Walikota dan Gubernur harus terus menerus bekerja sebagai team work tidak bekerja sendiri, karena ancaman penularan Covid-19 gelombang II penularannya bukan dari luar tapi dari kita sendiri dan belum ada test secara keseluruhan," tuturnya.

Evaluasi PSBB, Ini Perintah Jokowi ke Semua Daerah:

(idn/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads