Hari Kedua PSBB Kota Bandung, Pelanggar 'Dihadiahi' Surat Teguran

Hari Kedua PSBB Kota Bandung, Pelanggar 'Dihadiahi' Surat Teguran

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 10:29 WIB
Suasana PSBB di Kota Bandung
Foto: Hari kedua PSBB di Kota Bandung (Wisma Putra/detikcom).
Bandung - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung pada hari kedua ini masih ditemukan banyak pengendara yang melanggar aturan. Pelanggar dihadiahi surat teguran oleh petugas.

Pantauan detikcom, Kamis (23/4/2020) di check point Derawati Gedebage, masih ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan. Selain itu ada yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan.

Akibatnya, para pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi berupa surat teguran.

"Surat teguran bukan tilang, karena disanksi Perwali peringatan itu ada teguran lisan dan teguran tertulis," kata Kapolsek Gedebage Kompol Oesman Imam, saat ditemui di lokasi.

Oesman menyebut, ada dua blanko yang diberikan kepada pelanggar yaitu surat teguran dan catatan kepolisian.

"Ada dua blanko, kalau ada yang bandel tidak pakai masker bulak balik kita berikan catatan kepolisian. Tapi blanko catatan kepolisian tidak diberikan kepada pelanggar. Kalau baru pertama baru diberi surat teguran," ungkapnya.

Menurutnya, di hari pertama PSBB di perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker, tapi masih bisa melintas. Namun, untuk hari kedua mereka harus menggunakan masker baru bisa melintas.

"Ada yang tidak pakai masker, kemarin masih kita imbau. Sekarang disuruh balik kanan, kalau sudah pakai masker baru bisa lewat," jelasnya.

Meski demikian, masyarakat banyak yang menggunakan masker. Tapi, untuk sarung tangan banyak yang tidak menggunakan.

"Memang untuk sarung tangan warga belum ada kesadaran. Masker hampir semua, kalau di hari pertama 97 persen semuanya pakai masker," tuturnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat agar mentaati peraturan selama PSBB dilakukan.

"Imbauannya mari sama-sama mensukseskan PSBB ini, kurang lebih 14 hari dengan cara disiplin dan menaati peraturan pemerintah agar benar-benar ditaati demi memutus mata rantai virus corona dan berakhirlah wabah COVID-19 ini," ujarnya.

Simak juga video Evaluasi PSBB, Ini Perintah Jokowi ke Semua Daerah:

(wip/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads