Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku telah memberikan persetujuan.
"Kalau sudah putuskan, kan sudah dikonsultasikan," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto (Yuri), saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Yuri menyebut, tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah DKI Jakarta dengan pemerintah pusat soal perpanjangan masa PSBB. Pemerintah pusat tidak perlu mengumumkan perpanjangan masa PSBB suatu daerah.
"Kalau sudah diputuskan berarti pemerintah pusat sudah setuju kan. Yang kayak gitu-gitu itu nggak usah pemerintah pusat mengumumkan, nggak usah," kata Yuri yang juga menjabat sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.
Pemerintah daerah bebas memperpanjang masa PSBB. Masa PSBB dinyatakan berakhir jika wabah virus Corona sudah bisa dikendalikan.
"Kalau engak beres-beres panjangin terus aja. Batasnya itu sampai penyakitnya terkendali," kata Yuri.
Sebelumnya, Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar selama 28 hari. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa ahli.
"Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020," ucap Anies, di Balai Kota DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020:
(aik/fas)