Kemenhub Siapkan Skenario Larangan Mudik, Pemprov DKI Tunggu Aturan Resmi

Kemenhub Siapkan Skenario Larangan Mudik, Pemprov DKI Tunggu Aturan Resmi

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 07:42 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Foto: Ilustrasi mudik (Dok. detikcom).
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempersiapkan skenario pelarangan mudik. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengatakan belum akan melakukan penghentian transportasi umum ke luar Jakarta sebelum aturan resmi pelarangan mudik terbit.

"Tentu kita akan berkoordinasi untuk tempatkan petugas. Sampai saat ini, menunggu keputusan hal itu, apa peraturannya, apakah keppres (keputusan presiden), peraturan menhub. Setelah itu terbit, kita bergerak," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (22/2/2020).


Syafrin menyebut, penjagaan agar tidak ada yang mudik memerlukan kerjasama antar instansi. Tak mungkin bisa dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta seorang.

"Prinsipnya setelah kita koordinasi dengan Dirjen Hubdar, Kepala BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya untuk koordinasi di lapangan saat pelarangan mudik ditetapkan," ucap Syafrin.

Menurut Syafrin, hal utama yang harus dilakukan bukan lah pemberian hukuman. Namun, kesadaran masyarakat untuk patuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sebenarnya dengan penetapan PSBB, ada larangan mudik dari Pak Presiden, yangkit sasar bukan penegakan hukum melangar, tapi bagaimana kesadaran masy untuk taati PSBB

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakin Mau Maksa Mudik? Siap-siap Dikarantina 14 Hari:

ADVERTISEMENT



Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan dua skenario sanksi yang nantinya akan diterapkan di jalan arteri dan tol bagi masyarakat yang masih nekat mudik. Sanksi pertama yang akan mulai berlaku tanggal 24 April 2020 berupa putar balik untuk kendaraan non-logistik.

"Yang didiskusikan itu adalah sanksi. Memang kita ada dua skenario besar, kalau sanksi yang sekarang tanggal 24 April sampai tanggal 7 Mei putar balik (kendaraan non-logistik)," kata Direktur Lalulintas Ditjen Perhubungan Darat Sigit Irfanssyah melalui siaran langsung kepada wartawan.


Sigit menuturkan sanksi tegas bisa saja diterapkan nantinya apabila dalam 2 minggu sejak diberlakukannya sanksi pertama tadi masih banyak yang melanggar. Nantinya akan ada evaluasi lebih lanjut untuk membahas sanksi berikutnya.

"Apakah nanti ada sanksi yang tegas, kalau nanti sampai tanggal 7 Mei banyak yang memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu akan ada sanksi yang tegas. Kita berharap ini kita lihat mulai dari tanggal 24 sampai 7 Mei ada evaluasi," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads