Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mewanti-wanti dunia usaha agar menjadikan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.
"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, ya dicoba dululah langkah itu," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, Ida mengimbau agar pengusaha nantinya mempekerjakan kembali para pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat COVID-19 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini," katanya.
Ida juga mengingatkan agar selalu mengutamakan keselamatan para pekerja. Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalani sesuai protocol dan diawasi dengan ketat.
"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan. Karena industri-industri itu terkait dengan hajat hidup orang banyak. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol COVID di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali. Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya, " imbuhnya.
Ida juga mengungkapkan data terbaru Kemnaker hingga 21 April kemarin. Adapun jumlah pekerja total sebanyak 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370 perusahaan yang terdampak COVID-19.
Sementara itu, untuk rincian jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan yang di-PHK adalah dari 41.236 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 241.431 orang.
"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," pungkasnya.
(akn/ega)