Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyambut ramadhan 1441 H di tengah pandemi Corona. Kegiatan keagamaan di bulan ramadhan yang sifatnya mengundang massa ditiadakan.
"Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 451/194-Huk/GT tertanggal 22 April 2020. Dalam surat edaran itu, tertuang sejumlah aturan penyelenggaraan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam situasi pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan salat tarawih di masjid. Masyarakat diimbau untuk melakukan salat tarawih di rumah masing-masing.
"Salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," kata Idris.
13 Poin anjuran Wali Kota Depok ada di halaman berikutnya.
Berikut selengkapnya 13 poin anjuran penyelenggaraan ramadhan dan lebaran yang tertuang dalam surat edaran tersebut:
1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
2. Salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
3. Tilawan atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
4. Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, maupun tempat lainnya ditiadakan.
5. Peringatan nuzulul quran dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
6. Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir ramadhan di masjid/musala.
7. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.
8. Kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.
9. Tidak melakukan kegiatan kegiatan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik atau virtual.
10. Bagi setiap umat islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan/memperlakukan protokol kesehatan (menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan dan menggunakan masker).
11. Silaturahmi atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call/conference.
12. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sebaiknya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.
13. Dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1441 H dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, umat islam dan masyarakat Kota Depok pada umumnya tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung.