Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung, Dadang M. Naser saat mengecek kondisi titik check point di Jalan Bojongsoang-Buah Batu.
"Tadi ada kendaraan yang diberhentikan, karena masih ada yang berdesakan. Semobil harus 3 orang dan angkot 5," kata Dadang, Rabu (22/4/2020).
Dadang menambahkan, bagi pengguna kendaraan roda dua dilarang berboncengan sesuai dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2020. Namun, apabila dalam keadaan mendesak masih diperbolehkan.
"Yang berboncengan satu keluarga masih ditoleransi. Kami masih tolerir bagi mereka yang ada keperluan lain, yang sifatnya sangat mendesak," kata Dadang.
Selain itu, Dadang mengingatkan setiap perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya agar menerapkan standar kesehatan. Standar tersebut agar karyawan bekerja dalam keadaan aman.
"Di pabrik-pabrik saya ingatkan harus SOP kesehatan diberlakukan," terangnya.
Ia juga mengimbau warga tetap tenang di masa PSBB ini. PSBB ini dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Saya tegaskan PSBB hadapi dengan tenang, jangan panik. Mohon disiplin karena ini dalam upaya pemutusan penyebaran mata rantai virus Corona," ujarnya.
(mso/mso)