"Iya benar ada pembakaran satu unit kapal asal Sumut oleh nelayan Rohil. Kapal itu dibakar karena menggunakan jaring pukat harimau yang jelas telah dilarang," kata Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman, kepada detikcom, Rabu (22/4/2020).
Herman menyebut peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/4) di perairan Rohil. Herman mengatakan nelayan setempat marah karena kapal tersebut menggunakan jaring yang dilarang.
"Nelayan kita tidak masalah nelayan dari manapun masuk ke wilayah Riau. Namun mereka marah karena kapal asal Sumut masuk dengan menggunakan jaring pukat harimau," kata Herman.
Herman mengatakan pihaknya sudah pernah memanggil Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut ke Pekanbaru untuk membahas konflik yang sering terjadi. Dia mengatakan Pemprov Sumut juga sudah melarang penggunaan jaring pukat harimau.
"Waktu itu Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumut memberitahukan bahwa mereka tidak pernah memberi izin terkait jaring harimau. Kapal yang memakai jaring harimau ilegal. Itu kata mereka," kata Herman.
Herman mengatakan seluruh ABK di kapal yang dibakar itu sudah dipulangkan ke Sumut. Dia meminta nelayan tidak menggunakan pukat harimau.
"Mereka semuanya sudah dipulangkan ke Sumut. Hanya kapalnya saja yang dibakar nelayan. Kami berharap nelayan manapun masuk perairan Riau harus mematuhi tidak menggunakam jaring pukat harimau," pungkas Herman. (cha/haf)