Pj Walkot Makassar Teken Perwali PSBB, Ini Aturan dan Sanksinya

Pj Walkot Makassar Teken Perwali PSBB, Ini Aturan dan Sanksinya

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 13:28 WIB
Jalan Urip Sumoharjo Makassar Sulsel
Ilustrasi Jalan di Makassar (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Makassar -

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb meneken Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pembatasan proses belajar di sekolah hingga aturan terkait transportasi selama PSBB diatur.

Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 ini diteken Iqbal pada Jumat (17/4/2020) lalu dan diundangkan di Makassar pada Senin (20/4) lalu.

Ada beberapa hal yang dibatasi di Kota Makassar selama pemberlakuan PSBB, sebagaimana yang diatur dalam Bab II Pasal 2 poin 2 dan 3. Berikut ini petikannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Makassar.

(3) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud

ADVERTISEMENT

Pada ayat (2) meliputi:
a. pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transport.

Perwali tersebut juga secara khusus telah mengatur terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pasal 16 ayat 1 menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB di Makassar semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB. Berikut ini aturan lengkapnya:

(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan

(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e.tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan paling rendah 38 (tiga puluh delapan) derajat celcius.

(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan paling rendah 38 (tiga puluh delapan) derajat celcius.

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan kapal penyeberangan air antar pulau, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh paling rendah 38 (tiga puluh delapan) derajat celcius, dan
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1(satu) meter.

Terkait aturan pembatasan yang disebutkan tersebut, Bab VI Pasal 25 mengatur terkait sanksi yang diberikan bagi warga Makassar yang melanggar. Berikut sanksi yang diatur dalam Pasal 25;

(1) Setiap orang atau badan yang melakukan Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi upaya berupa:
a. Membubarkan orang yang berkumpul
b. Menutup tempat usaha
c. Memberhentikan kendaraan Kapal Penyeberangan, kendaraan Roda Dua maupun lebih dan memaksa menurunkan penumpang yang melebihi ketentuan PSBB; dan
d. Memberhentikan orang yang beraktivitas tidak menggunakan masker untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.

(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3) Pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid 19 Daerah sesuai kewenangannya.

PSBB Belum Efektif, Masih Banyak Kantor-Pabrik yang Bandel:

(nvl/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads