Poin-poin Penjelasan Terbaru Jokowi Akhirnya Larang Mudik Lebaran Saat Pandemi

Round-Up

Poin-poin Penjelasan Terbaru Jokowi Akhirnya Larang Mudik Lebaran Saat Pandemi

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 21:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Andhika/detikcom)
Presiden Jokowi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melarang seluruh masyarakat mudik Idul Fitri 2020. Berikut penjelasan Jokowi.

Larangan ini, disebut Jokowi, berlaku bagi semua masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan pertimbangannya melarang mudik Lebaran dan meminta jajarannya menyiapkan larangan mudik bagi warga.

ADVERTISEMENT

Berikut ini poin-poin penjelasan terbaru Jokowi yang akhirnya melarang mudik Lebaran:

Larang Mudik Lebaran

Jokowi menyatakan akan melarang mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H bagi semua warga. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi.

Jokowi meminta hal-hal yang berkaitan dengan itu segera disiapkan.

"Oleh sebab itu, saya minta persiapan yang berkaitan dengan itu mulai disiapkan," tambahnya.


24 Persen Warga Masih Ingin Mudik

Jokowi mengatakan masih tingginya angka warga yang berkukuh ingin mudik.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disampaikan Jokowi, ada 68 persen masyarakat yang tidak mudik, 24 persen ingin mudik, dan 7 persen sudah mudik.

Jokowi menekankan angka 24 persen ini masih cukup tinggi.

"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang tetap masih berkeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen. Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," kata Jokowi.


Instruksikan Bawahan Siapkan Larangan Mudik

Jokowi meminta bawahannya menyiapkan teknis pelarangan mudik ini.

"Saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," tegas Jokowi.

Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya mengeluarkan aturan larangan mudik hanya bagi ASN, pegawai BUMN, TNI, hingga Polri.


Alasan Jokowi Larang Mudik

Sebelum mengumumkan keputusan itu, Jokowi menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan beberapa kajian dan pendalaman di lapangan. Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menjadi acuan.

"Dari hasil kajian-kajian di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%. Yang tetap bersikeras mudik 24%. Yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24%," kata Jokowi.

Pemerintah sebelumnya tidak melarang mudik. Namun untuk mencegah warga tidak mudik, diberikan bantuan sosial agar perantau bisa bertahan tidak pulang ke kampung halamannya.

"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin. Pembagian sembako untuk Jabodetabek. Kemudian Kartu Pra Kerja sudah berjalan. Minggu ini juga bansos tunai juga sudah dikerjakan," tuturnya.

Namun baik bansos, Kartu Pra Kerja maupun insentif lainnya sepertinya belum bisa menahan niatan para perantau untuk pulang kampung. Oleh karena itu Jokowi hari ini memutuskan untuk melarang masyarakat mudik.

"Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada Minggu yang lalu. Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," tegasnya.

Halaman 2 dari 5
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads