Hal itu berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Virus Corona atau COVID-19. Pada Pasal 14 ayat 3 huruf a, tempat yang dikecualikan dari larangan meliputi yang memenuhi kebutuhan pokok.
"Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari," tulis Perwal tersebut seperti dilihat detikcom pada Selasa (21/4/2020).
Pemenuhan kebutuhan pokok itu meliputi kegiatan penyediaan, penyaluran, dan pengiriman berupa bahan pangan, makanan, minuman. Pemenuhan barang retail tersebut meliputi pasar rakyat, pasar modern, toko, atau warung dan restoran.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha, baik pasar tradisional maupun modern, wajib mengikuti pembatasan. Salah satunya terkait jam operasional.
1. pasar rakyat, dengan waktu operasional mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
2. Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hipermarket dan perkulakan, dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB
3. Toko/warung/rumah makan, dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam perwal itu juga disebutkan proses transaksi disarankan mengedepankan secara daring atau online dengan layanan antar. Selain itu, pelaku usaha atau pedagang juga dilarang menaikkan harga selama PSBB.
"Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit, mewajibkan pembeli menggunakan masker, menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 2 (dua) meter dan tidak menyediakan tempat duduk baik di dalam maupun di luar toko," tertulis dalam perwal tersebut.
(dir/mso)