Pemkot Jakarta Barat membatasi jumlah peziarah di tempat pemakaman umum (TPU) menjelang bulan suci Ramadhan. Pembatasan ini berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Jadi dinas memang mengeluarkan kebijakan ke sudin sampai ke kepala satpol TPU untuk melakukan istilahnya pembatasan untuk para peziarah," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakbar Jauhar Arifin saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
"Jadi tidak dilarang, tapi hanya diimbau untuk membatasi para peziarah dan tetap menjaga jarak social distancing, kemudian physical distancing, supaya wabah COVID tidak menyebar," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauhar mengatakan sudah mulai ada penambahan jumlah peziarah menjelang Ramadhan. Hal itu langsung direspons dengan pemasangan spanduk peringatan di 11 TPU wilayah Jakbar.
"Kalau saya tadi dapat laporan hampir semua dari TPU dari mulai Jumat-Sabtu itu ada pergerakan memang dari para peziarah, tapi masih kita tolerir lah. Minggu lalu kan masih nggak banyak kalau sekarang udah mulai bertambah nih kan Ramadhan tinggal 5 hari lagi kan," ujar Jauhar.
Selain itu, peziarah akan dibatasi maksimal lima orang sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Peziarah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker serta mencuci tangan sebelum dan sesudah berziarah.
"Jadi kita juga membatasi maksimal lima orang, tapi kita upayakan membatasi seminimal mungkin," ujar Jauhar.
Jauhar tidak akan membedakan pengawasan di makam-makam tertentu, termasuk di TPU Tegal Alur, yang menjadi pemakaman korban Corona.
"Nggak ada sih, kita biasa saja, karena ini memang sudah rutinitas ya, kalau ziarah menjelang Ramadhan. Cuman ya kita pasang spanduk, kita imbau lah tolong jaga jarak, batas maksimal kan kalau PSBB kan ada 5 (orang). Kita juga bisa koordinasi dengan para Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas, kalau memang membeludak kita akan koordinasi dengan tim itu," jelasnya.