Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di Kabupaten Bandung Barat (KBB), akan ada 17 titik checkpoint yang tersebar di 13 desa.
Sementara PSBB parsial di KBB sendiri diberlakukan di 7 kecamatan, yakni Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua, Ngamprah, Padalarang, Batujajar, dan Cipatat mulai Rabu 22 April sampai 6 Mei.
"Kita fokus di persiapan PSBB di 7 kecamatan yang mencakup 13 Desa. Besok kita akan lakukan pemantauan di 17 checkpoint dan akan lakukan simulasi," ujar Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, Senin (20/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umbara mengatakan pihaknya bakal melibatkan aparat TNI dan Polri untuk berjaga di setiap checkpoint. Bagi pengendara yang melanggar aturan, bakal dikenakan sanksi tilang.
"Tentu ada sanksi untuk pelanggar selama PSBB nanti, tapi untuk sanksi pidana belum ada. Barangkali ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB," terangnya.
Selama PSBB, pihaknya akan menggencarkan pelaksanaan rapid test masif kepada warga yang berada di 7 Kecamatan tersebut sebagai upaya mengetahui sebaran kasus COVID-19.
"Kami juga sudah siapkan rapid test sampai 5.000 alat. Saat ini yang sudah ada sekarang sekitar 3.000 alat tes jadi sisanya masih menunggu," tuturnya.
Seluruh aturan terkait PSBB di Kabupaten Bandung Barat akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Di dalam aturan tersebut diatur mengenai seluruh aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin mengatakan dari 17 checkpoint yang ada di Bandung Barat, ada 3 checkpoint besar yang berbatasan langsung dengan wilayah non-PSBB.
"Checkpoint dalam PSBB ini ada 17 titik yang diberlakukan. Namun, check point yang besar ada 3, yaitu di Lembang, Padalarang, dan Cipatat karena berbatasan dengan kota kabupaten lainnya," katanya.
Titik checkpoint di Kecamatan Lembang ada di Alun-alun Lembang, di Kecamatan Padalarang ada di Jalan Raya Tagogapu, dan di Kecamatan Cipatat berada di depan Mapolsek Cipatat.
"Nanti akan mendata dan menjaring kendaraan dari luar daerah. Sekiranya perlu dipulangkan, kemungkinan akan dipulangkan. Tergantung tujuan masuk KBB, apakah hanya melintas atau tidak," tandasnya.
(mud/mud)