"Ibadah di bulan Ramadan seperti tarawih, itikaf di 10 hari terakhir kami menyesuaikan fatwa MUI. Dalam fatwa itu diatur jelas, kalau kira-kira daerahnya bahaya tentu tidak wajib. Kalau Desa dan Kecamatan masih aman, masih hijau masih bisa (warga berjamaah) selama memperhatikan protokol pencegahan," ujar Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra usai menggelar rapat koordinasi dengan MUI, DMI dan Kemenag Ciamis di Gedung Sekretariat Daerah Ciamis, Senin (20/4/2020).
Namun Yana mengingatkan selama wabah Corona ini warga tidak melaksanakan buka bersama di luar, ngabuburit, sahur on the road, maupun tarawih keliling (Tarling). Warga tetap harus mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing.
"Kalau buka, ngabuburit selama wabah Corona ini memang harus tidak ada," jelas Yana.
Yana mengajak kepada warga Tatar Galuh Ciamis untuk bisa melaksanakan ibadah puasa, karena menurut hadis nabi puasa itu menyehatkan.
"Mari kita ibadah puasa dengan tenang karena puasa itu menyehatkan. Melaksanakan ibadah dan berdoa semoga kita terhindar dari COVID-19," kata Yana.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua MUI Ciamis Saeful Ujun. Menurutnya fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 sangat bijak. Untuk di Ciamis sendiri Saeful Ujun menilai kondisi di Kabupaten Ciamis masih terkendali, banyak hijau dan kuning. Sehingga warga masih bisa melaksanakan ibadah berjamaah di masjid, dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
"Untuk di Ciamis, karena kelihatan banyak hijau dan kuning. Merujuk fatwa MUI nomor 5. Kalimatnya luar biasa masih bisa ibadah di masjid .dengan catatan pakai protokol pencegahan," jelas Saeful Ujun.
MUI mengimbau kepada warga Ciamis untuk berdoa bersama supaya terhindar dari virus Corona dan kondisi ini segera berakhir. Bagi warga yang mengalami sakit sebaiknya ibadah di rumah saja.
"Misalkan ada warga yang datang dari zona merah, harus menyadari harus isolasi dulu jangan ke masjid. Kalau untuk warga Ciamis yang tak kemana-mana silahkan tarawih di masjid," pungkasnya.
(ern/ern)