Nongkrong di Kafe Karaoke, Kades dan 33 Orang di Rembang Diciduk Polisi

Pandemi Corona

Nongkrong di Kafe Karaoke, Kades dan 33 Orang di Rembang Diciduk Polisi

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 14:00 WIB
Polres Rembang mengamankan puluhan orang yang nekat kumpul-kumpul saat pandemi Corona, Senin (20/4/2020).
Foto: Polres Rembang mengamankan puluhan orang yang nekat kumpul-kumpul saat pandemi Corona, Senin (20/4/2020). (Arief Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Polres Rembang gencar menertibkan warga yang masih berkerumun di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Ada puluhan warga, yang salah satunya merupakan oknum Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD di Kecamatan Kragan yang diciduk polisi di kawasan karaoke dini hari tadi.

KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Tikno menjelaskan, total ada 34 orang yang dibawa ke Mapolres Rembang karena berkerumun. Mereka kemudian dimintai keterangannya.

Mereka diamankan dari beberapa lokasi berbeda yakni Kafe Dragon, Kafe Mak Rabo, Kafe Segoro yang berada di Kecamatan Kragan, serta satu kafe di Desa Bonjor Kecamatan Sarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua malam ini kami menggelar operasi di kafe karaoke di sejumlah lokasi di Rembang. Pertama kami mengamankan 17 orang, di antaranya ada Kades salah satu Desa di Kabupaten Rembang. Kemudian semalam lagi ada 17 orang, semuanya dibawa ke Polres," jelas Tikno kepada detikcom, Senin (20/4/2020).

Puluhan warga tersebut kemudian diperiksa kesehatannya di Mapolres Rembang. Termasuk dilakukan rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya.

ADVERTISEMENT

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menambahkan mereka diamankan lantaran jelas-jelas tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Rembang terkait social distancing dan pembatasan jam buka guna pencegahan penyebaran virus Corona.

"Sudah beberapa kali polisi menyampaikan imbauan agar menghindari kerumunan. Padahal nyata-nyata jelas di situ ada Maklumat Kapolri yang terpasang namun tidak diindahkan. Tim patroli kami mengambil tindakan tegas melaksanakan tindakan pengamanan," terang Dolly.

Mereka yang diringkus tersebut diancam dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads