Evaluasi PSBB, Pemerintah Soroti Aktivitas Kantor-Pabrik Masih Beroperasi

Evaluasi PSBB, Pemerintah Soroti Aktivitas Kantor-Pabrik Masih Beroperasi

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 13:36 WIB
Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo. (Foto: dok. BNPB)
Jakarta -

Pemerintah menyoroti masih adanya perkantoran dan pabrik yang masih memperkerjakan karyawannya di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah. Karena itu, moda transportasi masih saja dipenuhi penumpang.

"Yang masih belum optimal ini adalah yang terkait dengan kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik sehingga mengakibatkan sejumlah moda transportasi masih tetap dipenuhi warga masyarakat. Walaupun sudah ada permintaan dari sejumlah pihak untuk membatasi, bahkan juga membatalkan transportasi, tetapi Kemenhub belum bisa memenuhi permintaan tersebut," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (20/4/2020).



Di samping itu, memang masih ada pekerja lain di sektor kesehatan dan fasilitas umum yang memang dikecualikan dalam PSBB sehingga penumpang di transportasi umum masih menumpuk. Jika mereka membolos, ada ancaman pengurangan gaji hingga PHK.

"Alasannya adalah, para pekerja yang sebagian besar bekerja pada sektor-sektor yang memang tidak bisa ditinggalkan seperti petugas-petugas di rumah sakit, pelayan-pelayan pada fasilitas umum, sehingga mereka harus tetap bekerja. kalau tidak berangkat kerja, maka konsekuensinya mereka dianggap bolos dan juga dapat berisiko dipotong honor, dikurangi gaji, bahkan bisa juga di-PHK karena tidak mengantor," ujar Doni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSBB Belum Efektif, Masih Banyak Kantor-Pabrik yang Bandel:

ADVERTISEMENT



Karenanya, pemerintah meminta kepada pihak yang mengelola karyawannya untuk betul-betul mematuhi ketentuan bekerja dari rumah.

"Oleh karenanya, kami gugus tugas mengajak kepada semua komponen, terutama para pemimpin, para pejabat, dan para manajer yang mengelola sumber daya karyawan untuk betul-betul mematuhi ketentuan yang disampaikan oleh pemerintah yaitu bekerja dr rumah, belajar dari rumah, dan juga beribadah dari rumah," ucap Doni.



Doni mengingatkan ancaman pidana bagi mereka yang melanggar. Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan, maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi, sebagaimana pasal 93 UU Nomor 6/2018, manakala hal yang terjadi membahayakan kesehatan masyarakat, akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," kata Doni.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads