Universitas Padjajaran (Unpad) resmi mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa studi bagi mahasiswa yang berada di batas akhir studinya. Selain perpanjangan masa studi, mahasiswa yang memenuhi syarat akan dibebaskan UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menuturkan kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa yang seharusnya lulus namun terkendala penyelesaian studinya oleh dampak COVID-19.
"Kebijakan khusus berupa perpanjangan satu semester ini diberikan kepada mahasiswa yang seharusnya lulus di semester berjalan namun mendapat kendala dalam penyelesaian studinya oleh dampak wabah COVID-19." Kata Dandi dalam rilis yang diterima, Senin (20/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor ini merincikan beberapa persyaratan bagi mahasiswa yang bisa mendapatkan kebebasan biaya UKT atau BPP.
Pertama, kata Dandi, mahasiswa di tahun terakhir yang sudah memasukkan mata kuliah Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, Disertasi, atau bentuk tugas akhir lainnya ke
dalam kontrak perkuliahan.
"Di mana usulan risetnya sudah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing atau promotor setidaknya di awal semester ganjil ini." Jelas Dandi.
Dia mengatakan, persyaratan kedua yaitu bagi mahasiswa di tahun terakhir yang memenuhi syarat pertama namun mengalami hambatan dalam pengerjaan dan penyelesaian tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi atau bentuk tugas
akhir lainnya sebagai akibat dari pembatasan aktivitas karena pandemi COVID-19.
"Hambatan yang dimaksud dapat berupa kesulitan mencari data di lapangan karena adanya pembatasan akses, kesulitan melakukan pembimbingan jarak jauh di masa Work from Home (WFH), atau juga hambatan karena
dampak kesehatan berupa terpaparnya mahasiswa atau dosen pembimbing oleh virus Corona." Katanya.
Dandi menjelaskan, persyaratan terakhir yaitu berlaku bagi mahasiswa yang sudah dijadwalkan sidang namun melewati batas akhir masa studinya. "Maksudnya adalah mereka yang telah selesai dengan proses pembimbingan namun tidak sempat mendaftar sidang di semester berjalan," imbuh Dandi.
"Ini berlaku untuk sidang skripsi mahasiswa Program Sarjana atau Sarjana Terapan; ujian tesis atau ujian akhir lainnya untuk mahasiswa Program Profesi, Magister, atau Spesialis serta Penelaahan
Naskah Disertasi (PND) atau Sidang Promosi Doktor (SPD) untuk mahasiswa Program Doktor." Tambahnya.
Di sisi lain, Rektor Unpad Rina Indiastuti menilai hambatan penelitian sangat mungkin terjadi. "Itu sebabnya kepada kelompok mahasiswa ini diberikan perpanjangan batas masa studi selama satu semester dan dapat diberikan pembebasan kewajiban membayar UKT/BPP, jika minimal sudah memiliki usulan riset yang sudah disetujui dosen pembimbing," tutur Rina.
Pihaknya mencatat masih ada 722 orang mahasiswa tahun terakhir Program D4, S1, S2, dan S3 yang masih aktif dan belum menyelesaikan studinya. Namun, kata Reni, bukan berarti semua mahasiswa ini pasti dapat memperoleh perpanjangan masa studi ataupun pembebasan UKT/BPP.
Untuk memperolehnya, para mahasiswa ini harus menyampaikan surat permohonan pengajuan perpanjangan batas studi kepada Dekan Fakultas masing-masing. "Dekan kemudian akan merekomendasikan nama-nama
mahasiswa yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi akademik." Kata Reni
"Konsekuensinya, jika pada saat perpanjangan batas studi berakhir, dan ternyata mahasiswa yang direkomendasikan tersebut tidak dapat menyelesaikan studinya, ia dianggap mengundurkan diri." Pungkasnya.
(mud/mud)