"Sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan, itu perlu disampaikan. Jadi nggak masalah yang positif tetap disampaikan, nggak masalah tetap disampaikan. Saran kami yang PDP meninggal juga disampaikan," ujar Ketua Pengurus Besar (PB) IDI Daeng M Faqih saat dihubungi detikcom, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Jokowi Pelototi Penyaluran Bansos |
Daeng menyebut hal ini perlu dilakukan agar menjadi bahan evaluasi kebijakan. Salah satunya, evaluasi pemeriksaan PCR, menurutnya, perlu ada percepatan hasil PCR.
"Kenapa, itu bahan untuk evaluasi kebijakan pelayanan. Apa itu, evaluasi kebijakan penanganannya satu, evaluasi untuk pemeriksaan PCR berarti pemeriksaan PCR harus lebih cepat," kata Daeng.
"PCR-nya harus cepat, kan dia meninggal sebelum ada hasil itu berarti kan. Berarti PCR-nya kurang cepat, ini harus cepat seperti yang diperintahkan oleh Presiden kan, harus cepat harus masal," tuturnya.
Selanjutnya, menurut Daeng, lamanya hasil PCR ini juga berpengaruh pada kebijakan penanganan pasien PDP. Dia mempertanyakan apakah pasien PDP dapat diberi penanganan seperti pasien positif Corona.
"Kedua, ini untuk kepentingan perawatan, kenapa yang PDP itu kitakan dokter menata laksana pasien itu dengan COVID kalau sudah ada hasil PCR kan, kalau tidak ada hasil bagaimana. Karena imbas dari menunggu lama PCR ini mau diapakan, boleh nggak tanpa PCR yang positif, diterapi COVID. Ini harus ada kebijakan," ujar Daeng.
Daeng menuturkan, saat ini IDI tengah membahas terkait kebijakan penanganan PDP. Menurutnya, IDI merekomendasikan penanganan pasien PDP dapat dilakukan seperti pasien positif COVID-19 tanpa menunggu hasil PCR.
"Di IDI sekarang dengan pernyataan seperti itu kita sekarang membahas, PDP ini tanpa menunggu hasil PCR kita rekomendasikan langsung diterapi COVID. Kalau belum keluar kalau dia sudah PDP, itu secara klinis sudah menunjukkan COVID kan. Dengan data itu, kami mengajukan itu sudah diterapi dengan COVID," pungkasnya.
(dwia/fjp)